Skip to content
APA ITU LIMBAH B3?

APA ITU LIMBAH B3?

  • by

PENGERTIAN LIMBAH

limbah adalah bahan pembuangan tidak terpakai yang berdampak negatif bagi masyarakat jika tidak dikelola dengan baik. Limbah merupakan sisa produksi, baik dari alam maupun hasil kegiatan manusia.
Keputusan Menperindag RI No. 231/MPP/Kep/7/1997 Pasal I tentang prosedur impor limbah, menyebutkan bahwa limbah adalah barang atau bahan sisa dan bekas dari kegiatan atau proses produksi yang fungsinya sudah berubah.

Lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18/1999 Jo.PP 85/1999, limbah didefinisikan sebagai sisa atau buangan dari suatu usaha dan atau kegiatan manusia. Dengan kata lain, limbah adalah barang sisa dari suatu kegiatan yang sudah tidak bermanfaat atau bernilai ekonomi lagi.

Limbah B3 adalah

singkatan dari Limbah Berbahaya dan Beracun. merujuk pada jenis limbah yang mengandung zat-zat berbahaya dan beracun yang memiliki potensi untuk menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.

Limbah B3 bisa berasal dari berbagai sumber, seperti industri, rumah tangga, rumah sakit, laboratorium, pertanian, dan lain-lain. Limbah B3 dapat berupa bahan kimia, pestisida, obat-obatan, baterai, limbah medis, bahan beracun, limbah minyak, dan sebagainya.

Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena ketidakseimbangan penanganan limbah B3 dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, keracunan, dan dampak negatif pada ekosistem. Pemerintah dan lembaga terkait biasanya mengatur peraturan ketat terkait pengangkutan, penyimpanan, dan pembuangan limbah B3 untuk mencegah dampak negatifnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *