Bagi orang yang memiliki kendaraan, baik itu mobil atau motor, ganti oli sudah menjadi kegiatan rutin yang dilakukan untuk menjaga kondisi mesin tetap prima. Frekuensi penggantian oli cukup bervariasi, tergantung dari penggunaan kendaraan. Namun, umumnya, pengguna motor disarankan untuk mengganti oli setiap jarak tempuh mencapai 4.000 km, sedangkan untuk mobil setiap 6.000 km sekali.
Penggantian oli pun tidak harus selalu dilakukan di bengkel kendaraan. Karena tidak terlalu sulit, banyak orang yang menggantinya sendiri di rumah. Namun, sayangnya, banyak yang kurang memperhatikan pembuangan limbah oli bekas ini. Masih banyak orang yang membuangnya dengan sembarangan. Padahal, limbah oli bekas termasuk limbah berbahaya yang proses pembuangannya harus dilakukan secara tepat.
Oli bekas termasuk limbah B3
Oli bekas tidak bisa dibuang sembarangan karena dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Jika menilik kandungannya, oli terdiri dari campuran bahan kimia aditif, hidrokarbon, asam korosif, logam berat yang bersifat karsinogenik, serta sisa-sisa hasil bakaran yang bersifat deposit.
Kandungan tersebut bisa mengancam keselamatan lingkungan dan makhluk hidup yang tinggal di dalamnya. Jika tidak sengaja masuk ke dalam tubuh, zat tersebut bisa menyebabkan kerusakan ginjal, syaraf, hingga memicu kanker.
Bahaya buang oli bekas sembarangan
Tentunya ada alasan mengapa limbah oli bekas tidak boleh dibuang sembarangan. Beberapa efek negatif bisa timbul di sekitar kita sebagai akibat dari pembuangan limbah oli bekas. Dalam hal ini, yang paling terkena dampak buruknya adalah lingkungan tempat tinggal kita. Inilah beberapa bahaya membuang limbah oli bekas sembarangan.
- Pencemaran tanah
Masih banyak orang yang tidak paham bahwa kandungan yang ada di dalam oli bekas bisa merusak tanah. Tak jarang, mereka malah membuang oli sisa pakai ke tanah. Padahal, membuang limbah oli bekas ke tanah adalah pencemaran yang bisa mematikan tumbuhan. Selain itu, bahan-bahan kimia yang terkandung pada oli bekas juga dapat merusak kesuburan tanah, sehingga tanah tersebut tidak bisa lagi ditanami tumbuhan.
2. Pencemaran air
Selain dibuang ke tanah, banyak juga orang yang membuang limbah oli bekas ke saluran air. Sama seperti limbah air sabun yang bisa mencemari air, oli bekas pun memberikan efek yang sama. Kandungan bahan kimia pada oli bekas akan mematikan biotan. Sementara itu, sifatnya yang sulit terurai secara alami pada akhirnya akan merusak kualitas air.
3. Risiko mudah terbakar
Oli bekas mengandung banyak bahan kimia. Hal ini membuatnya mudah sekali untuk terbakar. Saking mudahnya untuk terbakar, sebagian orang memanfaatkan pelumas kendaraan ini sebagai bahan pembakaran kayu atau sampah. Sifat mudah terbakar inilah yang menjadi salah satu alasan penting mengapa membuang limbah oli bekas sembarangan tidak boleh dilakukan. Jika ceroboh, oli yang tercecer bisa memicu kebakaran yang membahayakan nyawa.
Cara tepat membuang oli bekas sesuai anjuran pemerintah
Mengingat bahwa oli bekas dikategorikan sebagai limbah B3, pemerintah sudah mengatur tentang cara membuang limbah oli bekas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada peraturan tersebut dijelaskan beberapa cara untuk membuang limbah oli bekas, diantaranya:
- Pastikan wadah kemasan oli bekas dalam kondisi baik, di mana wadah tidak rusak, bocor, atau berkarat.
- Tampung oli bekas pada wadah tersebut dan jangan dicampur dengan bahan lainnya.
- Pastikan wadah cukup kuat untuk mencegah tumpahan.
- Beri simbol atau label yang berisi informasi limbah B3.
- Simpan di lokasi dan fasilitas penyimpanan sesuai dengan karakteristik dan jumlah oli bekas.
- Pastikan bahwa oli bekas disimpan di lokasi bebas banjir, tidak rawan bencana alam, punya saluran tertentu, terhindar dari hujan dan sinar matahari, serta memiliki ventilasi dan penerangan yang cukup.
- Pengangkutan dan pengelolaan lebih lanjut dilakukan oleh jasa pengelola berizin.
Bisa juga serahkan limbah oli bekas kepada pengelola limbah B3 berizin
Agar pengelolaan lebih mudah dan tidak repot, limbah oli bekas juga bisa langsung diserahkan kepada pengelola limbah B3 berizin seperti PT. Wahana Hijau Enviro. WHE merupakan lembaga pengelola yang tepercaya dalam menangani berbagai jenis limbah, mulai dari limbah domestik, limbah medis, hingga limbah B3. Setiap limbah akan dikelola dengan mengikuti prosedur yang sesuai dengan kategori limbah, termasuk untuk limbah oli bekas.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah PT. Wahana Hijau Enviro (WHE), langsung saja hubungi WHE melalui WhatsApp (0812-1300-1053) atau kunjungi website WHE di www.whe.co.id.