Skip to content
MEMBANTU PROSES PERIZINAN FASYANKES KLINIK/APOTEK/DOKTER PRAKTEK/KLINIK KECANTIKAN DALAM MEMULAI USAHA

MEMBANTU PROSES PERIZINAN FASYANKES KLINIK/APOTEK/DOKTER PRAKTEK/KLINIK KECANTIKAN DALAM MEMULAI USAHA

  • by

Berbagai limbah yang dihasilkan oleh fasyankes diantaranya limbah gas, cair dan padat. Pengelolaan yang tidak benar akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan dampak berbahaya lainnya. Untuk itu diperlukan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan fasyankes dalam pengelolaan limbah B3 sesuai standar.

Dalam melakukan pengelolaan limbah B3, fasyankes harus memiliki izin pengelolaan dan izin penampungan. Apabila fasyankes menggunakan jasa pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut juga harus memiliki izin.

Apabila fasyankes tidak mampu melakukan pengelolaan limbah B3 secara mandiri sehingga membutuhkan bantuan pihak lain, dapat menggunakan jasa pihak ketiga seperti, PT. Wahana Hijau Enviro. Tentunya WHE sudah memiliki izin dan terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

PT. Wahana Hijau Enviro siap membantu proses pengelolaan serta perizinan limbah B3 bagi (Apotek, Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan, Klinik, Unit Transfusi Darah, Laboratorium Kesehatan, Optikal, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional, Klinik Kecantikan, dll.) Hubungi tim kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau penawaran-penawaran menarik dengan harga fantastis di Call Center (021) 8888 9182 atau melalui WhatsApp 0812 1300 1053 dan kunjungi website kami www.whe.co.id 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *